|
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2008 PT JASA MARGA (PERSERO) Tbk |
|
| | Dengan ini diberitahukan kepada Pemegang Saham PT Jasa Marga (Persero) Tbk., bahwa sesuai pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 28 Mei 2009, telah di putuskan antara lain membagi dividen tunai yang merupakan 50% dari Laba Bersih Tahun Buku 2008 sebesar Rp 353.898.989.500 atau sebesar Rp 52 per saham dengan jadwal dan tatacara pembayaran yang akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perdagangan saham yang berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai berikut : No | KETERANGAN | TANGGAL | 1 | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) | | | - Pasar Reguler dan Negosiasi
| 18 Juni 2009 | | | 23 Juni 2009 | 2 | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen | | | - Pasar Reguler dan Negosiasi
| 19 Juni 2009 | | | 24 Juni 2009 | 3 | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) | 23 Juni 2009 | 4 | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2008 | 7 Juli 2009 | 5 | Tanggal Distribusi Bukti Pemotongan Pajak atas Pembayaran Dividen Tunai | 21 Juli 2009 | -
Dividen tunai akan di bagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 23 Juni 2009 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan pada tanggal 23 Juni 2009. -
Bagi pemegang saham yang sahamnya di masukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan kedalam rekening Efek Perusahaan atau Bank Kustodian pada tanggal 7 Juli 2009. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak di masukan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan di transfer ke rekening pemegang saham. -
Dividen tunai tersebut akan di kenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang di kenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta di potong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan. -
Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dengan alamat Puri Datindo - Wisma Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav. 34 Jakarta 10220 paling lambat pada tanggal 23 Juni pukul 16.00 WIB, tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang di bayarkan kepada Badan Hukum Indonesia akan di kenakan PPH sebesar 30%. -
Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah di legalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 23 Juni 2009 pukul 16.00 WIB, tanpa adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPH Pasal 26 sebesar 20%. -
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya dan bagi pemegang saham warkat diambil di BAE mulai tanggal 21 Juli 2009. Jakarta, 1 Juni 2009 PT Jasa Marga (Persero) Direksi |
|